satukata.id

Startup
iklan

#Artikel

  • Artikel
7 June 2023

Terlalu Murah, Mitra Maxim Tanjung Pinang Minta Tarif Dinaikkan

Terlalu Murah, Mitra Maxim Tanjung Pinang Minta Tarif Dinaikkan


Redaksi
Bagikan

satukata.id, Tanjungpinang - Ratusan mitra pengemudi Maxim yang tergabung dalam Persatuan Driver Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) menuntut aplikator Maxim menaikkan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur No.1066 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus.

Hence Hasibuan, Ketua Persatuan Driver Tanjungpinang mengatakan hingga saat ini aplikator Maxim untuk wilayah operasional Tanjungpinang masih menggunakan tarif lama yakni Rp3.500 per km dengan tarif terendah Rp10.200. Sedangkan tarif Maxim terendah di Kota Batam sebesar Rp12.200.

Untuk itu, Persatuan Driver Tanjungpinang mengajukan permintaan kepada pihak aplikator Maxim Cabang Tanjungpinang mengenai jarak panjang teratas 10 km adalah dengan tarif sebesar Rp6.000 per kilometernya.

“Tarif Maxim di Tanjungpinang ini tidak layak, karena tidak memperhitungkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan driver, seperti kenaikan harga BBM jenis Pertalite, perawatan, ganti oli. Belum lagi potongan administrasi yang dibebankan ke driver,” ungkapnya, Selasa, 6 Juni 2023.

Baca juga : Pelaksanaan APBD 2022: Gubernur Ansar Serahkan Ranperda kepada DPRD Kepri

Untuk menyiasati tarif yang tidak layak tersebut, lanjut Hence, selama ini driver Maxim melakukan negosisiasi harga dengan calon penumpang, namun hal itu membuat konsumen dan driver sama-sama tidak nyaman dan kerap berujung konflik.

“Kami capek karena kondisi ini membuat kami sering konflik dengan konsumen, di satu sisi konsumen merasa tidak perlu membayar lebih karena harga sesuai yang tertera di aplikasi, di sisi lain driver jelas dirugikan dengan tarif yang terlalu murah,” paparnya.

Hence menyebut pihaknya telah melakukan beragam upaya agar Maxim mau memenuhi tuntutan mereka untuk menaikkan tarif. Mulai dari menemui pimpinan kantor cabang Maxim Tanjungpinang, hingga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Maxim dan kantor DPRD Provinsi Riau pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu.

“Maxim Tanjungpinang berdalih tidak ada SK dari Pemko Tanjungpinang sehingga mereka belum perlu menaikkan tarif. Padahal soal tarif itu kan kebijakan perusahaan, tidak harus ada SK dulu,” tandasnya.

Hence berharap, DPRD Provinsi Riau turut mengawasi implementasi tarif taksi dan ojek online serta mendesak aplikator yang tidak patuh untuk mematuhi SK Gubernur. Jika pekan ini belum juga ada jawaban dari pihak Maxim, Hence menyebut para driver akan kembali menggelar aksi pada Senin, 12 Junin 2023 mendatang. (*)

Artikel Lainnya

satukata.id

Dikelola oleh:

PT. Kepri Media Siber

Kanal

News

Pemilu

Teknologi

Otomotif

Bola

Life Style

satukata.id

Dikelola oleh: PT. Kepri Media Siber