satukata.id

Startup
iklan

#Artikel

  • Artikel
24 August 2023

BAKN DPR RI Perlu Adanya Pembatasan Regulasi BI Checking untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

BAKN DPR RI Perlu Adanya Pembatasan Regulasi BI Checking untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah


Redaksi
Bagikan

satukata.id, Jakarta - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Wahyu Sanjaya, mengungkapkan pandangannya terkait kebijakan BI Checking yang perlu mendapatkan batasan baru. Pernyataan ini ia sampaikan dalam kegiatan kunjungan kerja BAKN DPR RI dalam Penelaahan Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait Pernyataan Modal Negara (PMN) Kepada BUMN di Bandung pada Selasa (18/8/2023) dilansir dari dpr.co.id

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu Sanjaya menegaskan bahwa regulasi BI Checking saat ini dapat menjadi hambatan signifikan dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pernyataan ini didasarkan pada pandangan Direktur Perumnas, Budi Saddewa Soediro, yang turut hadir dalam acara tersebut.

Budi Saddewa menyatakan bahwa maraknya layanan pinjaman daring (pinjol) telah menyulitkan masyarakat dalam mengakses KPR, dan salah satu faktor penghambat utama adalah persyaratan BI Checking yang harus dipenuhi.

Baca Juga : Ir. M. Endipat Wijaya, MM, Sosok yang Rendah Hati dan Ingin Kontribusi untuk Masyarakat Kepri

BI Checking, yang merupakan singkatan dari Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, digunakan untuk memeriksa riwayat kredit seseorang. Kebijakan ini diatur oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, serta dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun dianggap sebagai suatu kebijakan teknis dan bukan undang-undang yang berasal dari DPR RI, Wahyu Sanjaya berpendapat bahwa adanya pembatasan dalam regulasi ini akan memberikan kemudahan dan perlindungan lebih bagi masyarakat.

"DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan undang-undang terkait regulasi BI Checking. Kebijakan teknis ini sepenuhnya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia," ujar Wahyu Sanjaya dalam wawancara dengan Parlementaria.

Wahyu Sanjaya berharap bahwa ke depannya akan ada perubahan dalam regulasi BI Checking dengan menetapkan batasan yang lebih tepat, terutama untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia memberikan contoh bahwa BI Checking sebaiknya hanya diperlukan untuk pinjaman di atas sejumlah tertentu, seperti 200 juta atau mungkin satu miliar. Hal ini akan memastikan bahwa masyarakat yang ingin mengakses pinjaman yang lebih kecil, seperti Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tidak terbebani oleh persyaratan yang berlebihan.

"Dengan adanya batasan seperti ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tidak terhalang dalam mendapatkan akses ke pinjaman, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok seperti rumah atau usaha mikro," tegas Wahyu Sanjaya.

Pernyataan ini mencerminkan upaya DPR RI, melalui BAKN, untuk memastikan bahwa kebijakan finansial yang ada mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua lapisan masyarakat, sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit dan risiko keuangan.(*)

Artikel Lainnya

satukata.id

Dikelola oleh:

PT. Kepri Media Siber

Kanal

News

Pemilu

Teknologi

Otomotif

Bola

Life Style

satukata.id

Dikelola oleh: PT. Kepri Media Siber