satukata.id, Batam - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai menghimbau kepada semua developer untuk segera menyerahkan fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) ke Pemerintah Kota Batam melalui Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Batam (Perkim). Selain itu, Ia juga menuntut developer agar fasum atau fasos jangan dijadikan area komersil.
"saya menghimbau semua developer untuk segera menyerahkan fasum dan fasos ke pemko lewat Perkim dan menentukan lokasi yang sesuai dengan harapan warga. Saya juga berharap developer dapat jangan jadukan fasum dan fasos sebagai area komersil dan ini merugikan masyarakat," tegas Lik Khai.
Baca Juga : Warga Perumahan Taman Batu Aji Indah Minta Developer PJB Bongkar 13 Unit Rumah Petak di Fasum
Politisi NasDem ini mengajak seluruh RT dan RW di perumahan untuk melaporkan jika ada pihak pengembang yang mengkomersilkan fasum dan fasos. Lik Khai mengarahkan agar laporan ini langsung ke aparat penegak hukum termasuk juga ke Kejaksaan Negeri Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"BP Batam juga dapat mengambil tindakan tegas terhadap developer yang dinilai nakal dalam mengelola lahan dan tidak menunjukkan etika baik terhadap masyarakat. Contohnya saja developer PT Putra Jaya Bintan (PJB). Siapa yang dirugikan, warga perumahannya sendiri kan," ujarnya.
"BP Batam harus bertindak tegas terhadap developer yang tidak patuh pada aturan dan tidak menyerahkan fasum dan fasos yang telah menjadi tanggungjawab mereka," sambung Lik Khai.
Warga merasa dirugikan karena fasum dan fasos yang seharusnya menjadi tanggung jawab developer belum diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Belum ada penyerapan lahan fasum dan fasos ke dalam kebijakan pemerintah, sehingga berdampak negatif bagi masyarakat.
"Kami berharap BP Batam mengurus dengan serius masalah ini dan tidak mudah memberikan izin di perumahan. Pembangunan yang terlalu cepat telah menyebabkan lonjakan harga properti dan keuntungan yang lebih besar bagi developer," ungkap Lik Khai.(*)