satukata.id

Startup
iklan

#Artikel

  • Artikel
5 July 2023

Relokasi Lahan Tangki Seribu Telah Sesuai Prosedur

Relokasi Lahan Tangki Seribu Telah Sesuai Prosedur


Redaksi
Bagikan

satukata.id, Batam - BP Batam telah mengambil langkah strategis dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan di wilayah ini. Dalam rangka itu, BP Batam mengalokasikan lahan di kawasan Tangki Seribu kepada PT. Buskon Tunas Jaya sejak tanggal 5 Desember 2005 silam, dengan nomor PL, 25.85030217.H1 dan luasan mencapai 19.995 M².

Pada tahun 2008, PT Buskon Tunas Jaya mengajukan permohonan peralihan hak atas lahan tersebut ke PT. Batamas Indah Permai. Setelah melalui proses yang ketat, BP Batam mengeluarkan Izin Peralihan Hak (IPH) dengan nomor 4939/PL/X/2008 pada tanggal 22 Oktober 2008, yang memvalidasi peralihan hak tersebut.

Baca Juga : Ketua RW Perumahan Center Park, Komersilkan Lahan Penghijauan Demi Keuntungan Pribadi

Setelah menerima pengelolaan lahan di kawasan Tangki Seribu dari PT. Buskon Tunas Jaya, PT. Batamas Indah Permai melaksanakan kewajiban pembayaran perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (UWTO) pada tanggal 11 Januari 2016.

Dengan demikian, saat ini PT. Batamas Indah Permai telah memiliki dokumen penting seperti Perizinan Lokasi (PL), Surat Pemberitahuan Pembayaran Tahunan (SPPT), Surat Keterangan Pemanfaatan Tanah (SKPT), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (UWTO), dan IPH dari BP Batam atas nama mereka.

"PT. Batamas Indah Permai sudah mempunyai UWTO yang berlaku dari tanggal 9 Desember 2015 hingga 8 Desember 2045," kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait.

Menanggapi relokasi yang dilakukan oleh tim terpadu pada Rabu pagi, 5 Juli 2023, sebelumnya telah dilakukan dialog dengan warga yang saat ini menduduki lahan yang dimiliki oleh PT Batamas Indah Permai pada tanggal 7 Maret 2023.

PT. Batamas Indah Permai telah menawarkan solusi bagi warga yang selama ini menduduki lahan tersebut. Mereka menawarkan relokasi kepada warga di kawasan Punggur, dengan 450 dari total 500 Kepala Keluarga (KK) yang bersedia direlokasi. Namun, ada 50 KK lainnya yang tetap menolak dan memilih untuk bertahan di tempat.

Untuk warga yang menolak relokasi, tim terpadu memberikan surat peringatan pertama pada tanggal 10 Maret, surat peringatan kedua pada tanggal 20 Maret, dan Surat Peringatan ketiga pada tanggal 8 Juni 2023.

"Akhirnya, setelah melalui semua tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hari ini tim terpadu melaksanakan upaya pembongkaran," tambah Ariastuty Sirait.(*)

Artikel Lainnya

satukata.id

Dikelola oleh:

PT. Kepri Media Siber

Kanal

News

Pemilu

Teknologi

Otomotif

Bola

Life Style

satukata.id

Dikelola oleh: PT. Kepri Media Siber