satukata.id, Batam - PT PLN Batam dengan sigap melakukan pemulihan gangguan listrik yang disebabkan oleh kebocoran pipa super heater di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam unit 1 pada Senin sore (12/6).
Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Hamidi Hamid, menyatakan bahwa PLN Batam telah bergerak cepat dan tetap siaga untuk memastikan suplai listrik terjaga bagi pelanggan. Koordinasi petugas di lapangan juga ditingkatkan guna mengatasi gangguan tersebut, sehingga kini listrik di Pulau Batam telah kembali normal.
"Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan stakeholder dan masyarakat secara keseluruhan, serta kerja keras petugas dan semua pihak di lapangan," jelas Hamidi.
Baca juga : Gerak Cepat, PLN Batam Langsung Pulihkan Gangguan Pembangkit di Batam
Catatan PLN Batam, bahwa pada Rabu (14/6) pukul 10:11 WIB, lokasi yang sebelumnya mengalami pemadaman listrik tidak lagi terdampak begitu PLTU Tanjung Kasam unit 1 kembali beroperasi.
Hamidi juga menyampaikan bahwa PLN terus meningkatkan keandalan pasokan listrik di Batam dengan melakukan pemeliharaan jaringan instalasi dan distribusi yang berpotensi menyebabkan gangguan.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa PLN Batam menyediakan layanan pengaduan jika terjadi keluhan atau gangguan pada sisi pelanggan," tegas Hamidi. Pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN Batam di nomor (0778) 123 atau melalui media sosial Facebook dan Instagram.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat gangguan tersebut. Kami akan tetap siaga untuk memastikan pasokan listrik yang andal sampai ke masyarakat," tutup Hamidi.
Dengan upaya pemulihan yang cepat dan koordinasi yang baik, PLN Batam berhasil mengatasi gangguan listrik akibat kebocoran pipa super heater dengan efektif. Dukungan dari stakeholder dan masyarakat serta dedikasi petugas lapangan menjadi faktor penting dalam pemulihan pasokan listrik di Pulau Batam. PLN Batam juga terus meningkatkan keandalan listrik dengan pemeliharaan jaringan yang berpotensi menimbulkan gangguan. Pelanggan diimbau untuk menggunakan layanan pengaduan jika mengalami keluhan atau gangguan pada sisi pelanggan.(*)