satukata.id, Batam - Universitas Batam (UNIBA) menggelar seminar nasional yang bertujuan untuk membahas persiapan pemilu serentak tahun 2024 dan penyelesaian sengketa hasil pemilu. Acara yang berlangsung di gedung Rumengan Hall UNIBA ini dihadiri langsung oleh salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, dan Dr. Lagat Parroha Pattar Siadari, S.E., M.H.
Lebih dari 200 juta orang pemilih di Indonesia akan berpartisipasi dalam pemilu serentak ini, memilih sekitar 20.000 anggota DPR, DPD, serta 270 anggota DPRD Provinsi dan 7.200 anggota DPRD Kabupaten/Kota. Rektor UNIBA, Profesor Yuliansyah, menyampaikan bahwa pemilu serentak ini harus dipersiapkan secara matang untuk menjamin pelaksanaannya yang baik, tertib, dan lancar.
"Pelaksanaan pemilihan serentak ini sejalan dengan digitalisasi dan Revolusi Industri 4.0. Hal ini menggugah kita untuk lebih peka dan responsif dalam pelaksanaannya, sehingga terjadi inovasi dan pengembangan teknologi untuk lebih memberikan rasa aman, nyaman, dan jaminan dalam pemungutan suara yang transparan, menghindari kecurangan dan kesalahan," ujar Profesor Yuliansyah.
Baca Juga : Developer Harus Serahkan Fasum dan Fasos ke Pemerintah, Lik Khai, Laporkan Jika Ada yang Nakal
Namun, dalam menerima hasil Pemilu serentak, kemungkinan terjadinya sengketa antara peserta pemilu masih mungkin terjadi. Profesor Yuliansyah menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tersebut apabila sengketa bermuara ke pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Pengawas Yayasan Griya Husada Batam, Indrayani, S.E., MM., Phd., menyatakan dukungannya terhadap kegiatan seminar nasional ini. Ia mengapresiasi Rektor UNIBA dan Dekan Fakultas Hukum atas dedikasi mereka dalam menyelenggarakan acara yang memberikan pencerahan mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Enny Nurbainingsih, yang hadir sebagai narasumber dalam seminar tersebut, menekankan bahwa Pemilu serentak 2024 merupakan agenda negara yang sangat penting. Suasana politik terkait Pemilu 2024 sudah terasa di hampir semua daerah di Indonesia.
"Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 akan memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu, dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional pada tanggal 27 November 2024," paparnya.
Prof. Dr. Enny Nurbainingsih menjelaskan bahwa desain Pemilu serentak 2024 ini didasarkan pada Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 (26 Februari 2020) dan ditegaskan lagi dalam Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021. Pemilu serentak akan menggunakan desain keserentakan yang telah diatur dalam UU Nomor 7/2017 dan UU Pilkada, yakni pemilu serentak dalam dua tahap.
Adapun mekanisme pengajuan permohonan dan penyelesaian sengketa berbeda antara pemilihan Presiden, Anggota Legislatif, dan Kepala Daerah. Prof. Dr. Enny Nurbainingsih menyoroti pentingnya persiapan yang matang bagi pihak yang ingin beracara di Mahkamah Konstitusi, mengingat batas waktu yang ketat dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Seminar nasional ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya persiapan dan penanganan sengketa hasil pemilu, dengan harapan pemilu serentak 2024 dapat berjalan sukses, adil, dan transparan untuk mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas bagi rakyat Indonesia.(*)