satukata.id

Startup
iklan

#Artikel

  • Artikel
2 August 2023

Warga Perumahan Taman Batu Aji Indah Minta Developer PJB Bongkar 13 Unit Rumah Petak di Fasum

Warga Perumahan Taman Batu Aji Indah Minta Developer PJB Bongkar 13 Unit Rumah Petak di Fasum


Redaksi
Bagikan

satukata.id, Batam - Perwakilan warga Perumahan Taman Batu Aji Indah Tahap 2, Kelurahan Sagulung Baru, Kecamatan Sagulung, menuntut agar pihak pengembang, PT Putra Jaya Bintan (PJB), membongkar 13 unit rumah petak yang berdiri di atas lahan fasum atau fasos. Rumah-rumah petak tersebut telah berdiri selama puluhan tahun tanpa izin resmi dari pemerintah.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan bersama Komisi I DPRD Kota Batam mengungkap bahwa lahan fasum tersebut masih menjadi milik developer dan belum memiliki sertifikat dari pihak berwenang.

"Lokasi fasum tersebut belum memiliki sertifikat resmi dari BPN." Kata Mahaszah, salah satu perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang turut hadir dalam RDP, Rabu, 2 Agustus 2028.

Hendro, Ketua RW 07 Perumahan Taman Batu Aji Indah Tahap 2, mengungkapkan bahwa 13 unit rumah petak atau rumah panjang tersebut berada di RT04 dan telah berdiri selama bertahun-tahun di atas fasum yang seharusnya diperuntukkan bagi warga. Selama ini, warga sudah berulang kali mengajukan keluhan kepada pihak developer, namun, keluhan mereka selalu diabaikan.

"Kami menginginkan fasum tersebut dikembalikan untuk kepentingan warga. Selama ini, fasum tersebut tidak memberikan manfaat apapun bagi kami," papar Hendro.

Baca Juga : Percepatan Pengembangan Investasi di Rempang, Rudi Laporkan Progres ke Menko Perekonomian

Dia juga menegaskan bahwa rumah petak atau rumah panjang tersebut dibangun oleh PT PJB di atas lahan yang tidak seharusnya untuk pembangunan, dan pihak developer bahkan menyewakannya untuk kepentingan perusahaan.

"Lokasi fasum berdekatan dengan parit besar dan tidak cocok sebagai tempat tinggal," tambahnya.

Fadhli, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, menanggapi permasalahan ini dengan serius. "Kami telah menyelenggarakan rapat RDP dengan semua pihak terkait tentang masalah fasum dan fasos di lingkungan RW 7 Kelurahan Sagulung. Sayangnya, pihak developer tidak hadir tanpa alasan yang jelas, meskipun sudah beberapa kali diundang oleh Komisi I," ungkap Fadhli.

Kata dia, permasalahan ini telah berlangsung lama, dan warga merasa bahwa perumahan yang dikelola oleh PT PJB telah mengkomersilkan fasum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Lahan yang hanya sekitar 8 meter panjangnya dianggap tidak cukup untuk mengakomodasi kebutuhan perumahan dan dinilai awalnya sebagai fasum dan fasos.

Komitmen pihak developer untuk menangani permasalahan ini masih ditunggu, sementara warga Perumahan Taman Batu Aji Indah Tahap 2 berharap agar fasum tersebut dapat dikembalikan untuk kepentingan warga sebagaimana mestinya.(*)

Artikel Lainnya

satukata.id

Dikelola oleh:

PT. Kepri Media Siber

Kanal

News

Pemilu

Teknologi

Otomotif

Bola

Life Style

satukata.id

Dikelola oleh: PT. Kepri Media Siber