PT. Superland Batam Diduga Serobot Row Jalan, DPRD Batam: Tidak Bisa, Itu Aset Negara

PT Superland Batam menggunakan row 30 untuk parkir kendaraan berat milik tenant. Foto : tengku bayu/ satukata.id

satukata.id, Batam – PT Superland Batam, pemilik bangunan industri, workshop, dan pergudangan di Jalan Kerapu Dalam, Batu Ampar, diduga menggunakan ROW 30 Meter sebagai tempat parkiran alat berat milik tenant.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sebagian ROW 30 digunakan untuk memarkirkan kendaraan berat milik beberapa perusahaan. Padahal, ROW 30 itu merupakan jalan yang sudah ditetapkan BP Batam berdasarkan penerapan lokasi (PL) milik perusahaan sekitar dan jalan tersebut milik pemerintah yang menghubungkan Melcem menuju Tanjung Sengkuang atau sebaliknya.

Baca Juga : Kepala BP Batam Dorong Peran PDSKJI Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Kota Batam

Tampak jelas di lokasi kawasan industri milik PT Superland Batam telah mengecor dan menyemen ROW 30 tersebut. Kendaraan berat seperti crane dan gandengan trailer terparkir dengan rapi di area tersebut. Bahkan, terlihat juga perusahaan telah memagari area, yang sebenarnya tidak termasuk dalam izin perusahaan.

Purnomo, salah satu warga Melcem, mengatakan, bahwa lahan tempat parkir yang digunakan oleh pergudangan milik PT Superland Batam adalah ROW 30. Kata dia, bukan hanya ia saja yang mengetahui, warga lain juga tahu bahwa ROW 30 tersebut seharusnya digunakan sebagai jalan.

“Saya dan warga di sini sudah tahu lama, bahwa ROW 30 adalah jalan. Jalan ini akan menghubungkan dari Melcem menuju Tanjung Sengkuang, dimana keluarnya persis dari samping gedung kantor Koran Sindo Batam,” ujar Purnomo, yang juga mantan Ketua RT01/RW18.

Senada yang diungkapkan Ponio, Ketua RW 06 Melcem, mengonfirmasi bahwa ROW 30 memang seharusnya digunakan sebagai jalan. Namun, hingga saat ini dia tidak mengetahui apakah ROW 30 akan direalisasikan sebagai jalan atau tidak.

“Iya, saya tahu dan warga lainnya juga tau ada ROW 30, Nantinya, jalan tersebut akan berhubungan dengan simpang Koran Sindo Batam,” ungkapnya ketika dihubungi oleh awak media.

Ponio menyatakan bahwa dia sangat setuju ROW 30 dijadikan sebagai jalan tembus dari Melcem ke Tanjung Sengkuang dan sekitarnya demi kepentingan masyarakat. “Untuk kepentingan warga, saya sangat setuju, ini sifatnya untuk umum,” tambahnya.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi penggunaan ROW 30 untuk parkir kendaraan berat kepada Camat Batu Ampar, Ridwan mengaku belum mengetahuinya dengan pasti.

“Maaf, saya belum tahu. Saya akan mencoba meminta Lurah Tanjung Sengkuang untuk memeriksanya,” ujar Ridwan melalui telepon.

Sementara itu, ketika awak media mencoba konfirmasi ke PT Superland Batam terkait lahan parkir menggunakan ROW 30, tidak ada tanggapan. Dan bahkan, inisial K saat ditemui di lokasi pergudangan tidak memberikan respon sama sekali.

“Cari siapa ya, ada urusan apa,” tanya K ke awak media dan langsung meninggalkan awak media sembari menelfon seseorang.

Sementara itu, Kabag Humas BP Batam Sazani membenarkan lahan tersebut merupakan ROW 30 yang sudah dicanangkan oleh BP Batam.”Iya benar itu memang diperuntukan untuk ROW 30,” ujarnya.

Kata dia, mengenai pembangunan jalan ROW 30 yang menghubungkan antara Melcem dengan Tanjung Sengkuang, BP Batam masih menunggu program pembangunan selanjutnya.

“Jika ada program pembangunan di situ, akan disampaikan ke publik,” ucapnya.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, berencana untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pergudangan PT Suparland Batam. Rencana ini bertujuan untuk mengevaluasi keabsahan perizinan penggunaan Right of Way (ROW) 30 yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Politisi Partai Golkar, menegaskan pentingnya meninjau ulang perizinan penggunaan ROW 30 yang diperuntukkan untuk jalan. Kata dia, jika ada perusahaan yang memakai Row jalan untuk perluas lahan parkir kendaraan perusahaan itu, tidak bisa. Ketika pemerintah daerah telah memberikan lahan untuk jalan masyarakat, maka ROW 30 tersebut merupakan aset negara.

“Nanti disana kita cek dulu keabsahannya, bagaimana bentuk perizinannya yang menggunakan ROW 30 itu,” ujar Djoko Mulyono, menegaskan komitmen Komisi III DPRD Batam dalam memastikan perizinan yang sah dan transparan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *