satukata.id

Startup
iklan

#Artikel

  • Artikel
27 September 2023

Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Penggelapan Lahan di Sei Nayon

Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Penggelapan Lahan di Sei Nayon


Redaksi
Bagikan

satukata.id, Batam - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka atas tindak pidana penggelapan dan penipuan lahan di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam. Hal ini setelah dilakukan gelar perkara.

"Kami sudah tetapkan 4 orang tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan di Sei Nayon pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu. Keempat pelaku yakni berinisial RSS, HT, R dan AB," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu, 27 September 2023.

Dari keempat tersangka tersebut, kata Budi, pelaku berinisal RSS sempat kabur. Polisi pun akhirnya melacak dan berhasil menangkapnya. "RSS berhasil kami amankan seminggu yang lalu," kata Budi.

Baca Juga : Polisi Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam, 5 Diantaranya Positif Narkoba

Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka memasuki tahap pemberkasan untuk di kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. "Bulan depan kemungkinan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," pungkas Budi.

Perkara yang terjadi diketahui tak lepas dari polemi lahan di Sei Nayon. Dari informasi yang dihimpun, keempatnya mengavelingkan lahan yang bukan hak milik mereka di sana untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Kerugian pun ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Sebelum jadi tersangka, RSS dan R sempat melayangkan gugatan ke pengadilan, pada 2 Januari 2023, terhadap perusahaan pemilik lahan; PT Harmoni Mas dan juga perusahaan pengembang; PT Kammy Mitra Indo, soal kepemilikan lahan. Lalu, pada Kamis tanggal 27 Juli 2023, Pengadilan Negeri (PN) Batam, menolak gugatan tersebut.

PT Harmoni Mas merupakan pemilik lahan di areal depan kawasan Sei Nayon yang jadi polemik tersebut. Sementara PT Kammy ialah perusahaan properti yang bakal menggarap lahan di sana.(*)

Artikel Lainnya

satukata.id

Dikelola oleh:

PT. Kepri Media Siber

Kanal

News

Pemilu

Teknologi

Otomotif

Bola

Life Style

satukata.id

Dikelola oleh: PT. Kepri Media Siber