satukata.id

Startup
iklan

#Artikel

  • Artikel
27 September 2023

Bank BCA dan BSI Diduga Langgar Aturan dalam Pemblokiran Rekening Yuli Alwasih

Bank BCA dan BSI Diduga Langgar Aturan dalam Pemblokiran Rekening Yuli Alwasih


Redaksi
Bagikan

satukata.id, Batam - Kuasa hukum Yuli Alwasih, Andy Saputra, mengambil langkah tegas dalam menghadapi dugaan pelanggaran oleh Bank BCA Cabang Penuin dan BSI Cabang Sekupang. Bank terbesar di Indonesia tersebut melakukan pemblokiran rekening sepihak sejak tanggal 8 September 2023.

"Ini somasi kedua yang telah kami layangkan ke kedua bank tersebut (BCA dan BSI)," kata Andy dari kantor hukum Andy Saputra SH & Partner, Rabu, 27 September 2023 di Tempat Makan Batam Center.

Kata Andy yang didampingi Muhammad Eko Septiawan mengatakan, pemblokiran terhadap rekening kliennya yang dilakukan oleh bank BCA dan BSI tanpa dasar. Sebab, tidak ada jawaban yang memuaskan dan masuk akal diberikan oleh kedua bank tersebut.

"Awalnya klien kami konfirmasi pihak bank kenapa rekeningnya di blokir, jawaban mereka hanya perintah dari pusat," ujarnya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Penggelapan Lahan di Sei Nayon

Andy mengungkapkan, setelah mendapatkan kuasa tanggal 19 September 2023 kemarin, mereka langsung melakukan somasi pertama ke BCA Cabang Penuin dan BSI Cabang Sekupang. Namun, kedua bank tersebut tidak memberikan jawaban hingga waktu yang ditentukan selama 7 hari jam kerja.

"Hari ini, kami kembali layangkan somasi kedua lagi dan kami memberikan waktu 7 hari jam kerja juga," ucapnya.

"Somasi pertama dan kedua kami layangkan karena kami yakin ada pelanggaran aturan dalam tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh kedua bank tersebut. Pasal 29 ayat 2 UU Perbankan ayat 4 mengharuskan bank untuk memberikan informasi kepada nasabah mengenai alasan dilakukannya pemblokiran. Namun, hal ini tidak dilakukan dengan baik oleh BCA dan BSI," tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga mengacu pada peraturan Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bahwa pemblokiran atas nama nasabah harus memiliki izin dari BI dan tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Andy juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 2 tahun 2013 yang berkaitan dengan perlindungan konsumen menuntut transparansi, keandalan, dan kerahasiaan data atau informasi konsumen. Namun, dalam kasus ini, privasi nasabah tidak sepenuhnya terjaga.

"Akibat dari pemblokiran rekening ini, klien kami Yuli Alwasih mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Kondisi psikologis juga terganggu, bahkan mengalami depresi. Selain itu, aktivitas keuangan mereka terhambat, mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah," ungkapnya.

Andy dan tim kuasa hukum lainnya telah menyurati OJK Batam serta berencana untuk mengirimkan surat ke BCA dan BSI Pusat.(*)

Artikel Lainnya

satukata.id

Dikelola oleh:

PT. Kepri Media Siber

Kanal

News

Pemilu

Teknologi

Otomotif

Bola

Life Style

satukata.id

Dikelola oleh: PT. Kepri Media Siber