satukata.id, Batam - Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2020 terkait Nomor 384 PTD, permohonan kasasi yang diajukan oleh Bank Perekonomian Barelang Mandiri (BPR BM) telah ditolak. Dalam putusan tersebut, MA menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu rupiah.
Kuasa Hukum BPR Barelang Mandiri Perta Trisna Mardinata mengatakan, perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nomor perkara 11/PDT.G/20/2016 yang telah mengabulkan sebagian gugatan penggugat terhadap tergugat 1, yakni BPR dan tergugat 2 yakni BPN (Badan Pertanahan Nasional) serta Tergugat 3, yang merupakan pihak Lili Leni boru Keliat istri almarhum debitur atas nama Rajana Surjadi Ginting yang juga terlibat dalam sengketa ini.
Baca Juga : Terkait Laporan PT Bakau Citra Wisata di Polres Bintan, Kasat Reskrim: Akan Kita Kembangkan!
Dalam putusan tersebut, PN Batam menolak esepsi yang diajukan oleh tergugat 1, namun memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Kata Perta, pengadilan menyatakan bahwa perjanjian kredit nomor 45 yang dibuat pada tanggal 3 Juli 2013 dihadapan notaris Andreas Timoty oleh almarhum Renjana Surjadi Ginting dengan tergugat 1 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
"Pendaftaran hak tanggungan oleh tergugat 1 dinyatakan cacat hukum dan tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Pengadilan memerintahkan tergugat 1 untuk membayar sisa hutang almarhum berdasarkan perjanjian kredit serta mengembalikan sertifikat yang dipegang sebagai jaminan hutang. Terdapat pula kewajiban bagi tergugat 1 untuk membayar denda sebesar Rp500 ribu rupiah per hari sejak putusan PN Batam diucapkan," kata Perta dari kantor hukum Perta Trisna Mardinata SH. MH. AWP & Partners, Selasa, 4 Juli 2023.
Setelah putusan ini dikeluarkan kata Perta, BPR BM mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, pengadilan tinggi menguatkan putusan yang telah diberikan oleh PN Batam.
Kata dia, sebagai respons atas putusan ini, BPR BM melakukan kajian ulang terhadap putusan tersebut. Dalam kajian ulang ini, sambungnya, BPR BM menyatakan bahwa selama ini mereka telah menjalankan prinsip kehati-hatian dalam perbankan serta menggunakan sistem keamanan yang hati-hati dalam proses asuransi. Namun, mereka menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dalam efisiensi operasional yang perlu diperbaiki.
"Sebelum saya ditunjuk sebagai kuasa hukum BPR BM, pihak bank yang dipimpin pak Joni sebagai Direktur dan pak Martin, terlebih dahulu melakukan evaluasi dalam perkara ini. Dan ditemukanlah bukti baru ini yang belum dinaikan. Setelah kami kaji bersama dan diputuskanlah untuk melakukan PK novum. Selama persidangan yang sebelumnya, tidak diajukan dalam daftar bukti oleh pihak pengacara yang sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga : PT Bakau Citra Wisata Laporkan PT Cendrawasih Laju Persada dan Rizki Fajar Ramadhan
Bukti baru yang dianggap sebagai PK novum ungkap Perta, yakni formulir yang ditemukan dalam arsip bank yang berkaitan dengan pendaftaran asuransi jiwa atas nama almarhum pada tanggal 3 Juli 2013. Kata dia, BPR BM telah mengklarifikasi keabsahan dokumen tersebut dan mengonfirmasi keasliannya.
"Kami sudah konfirmasi ke pihak asuransi jiwa yakni Bumi Putra. Dan mereka (Bumi Putra) menyatakan formulir itu memang diberikan kepada almarhum," paparnya.
Dalam kronologi peristiwa sambung Perta, pada tanggal 4 Juli 2013, saat itu BPR BM mendaftarkan asuransi jiwa Bumi Putra, mereka menerima surat perintah dari Bumi Putra yang ditujukan kepada almarhum melalui BPR BM.
Dalam surat tersebut kata Perta, meminta almarhum untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi administrasi yang diperlukan. Namun, almarhum tidak melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut dengan berbagai alasan seperti berada di luar kota.
"Padahal, kami (BPR BM) telah berupaya menghubungi almarhum untuk melengkapi persyaratan untuk asuransi jiwa, namun saat itu almarhum membuat pernyataan akan bertanggung jawab atas risiko yang mungkin terjadi. Tidak lama berselang, debitur atas nama Renjana Surjadi Ginting meninggal dunia pada bulan September 2013," paparnya.
Menurut advokat ahli perbankan ini, sebelum debitur meninggal dunia, BPR BM telah menjelaskan bahwa asuransi jiwa ini untuk mengcover ketika terjadi sesuatu kepada debitur seperti meninggal dunia. Namun, pihak bank memberikan kelonggaran kepada debitur untuk memilih ikut atau tidak ikut dalam asuransi tersebut.
"Saat ini, uang asuransi jiwa masih ada dan mungkin sudah di kembalikan ke rekening almarhum. BPR BM tetap memperjuangkan hak-hak mereka yang seharusnya sudah terjamin," ungkapnya.
BPR BM, sebagai pihak yang dinyatakan wanprestasi karena tidak mendaftarkan asuransi jiwa almarhum, telah mengajukan upaya hukum dengan PK novum pada tanggal 30 Mei 2023. Dalam permohonan tersebut, BPR BM meminta agar permohonan peninjauan kembali diterima dan putusan kasasi MA Nomor 384 dibatalkan.
"Alasan yang kami ajukan adalah bahwa perjanjian kredit yang terjadi antara BPR BM dengan almarhum masih berlaku dan kami masih berhak melakukan upaya gugatan terhadap almarhum atau ahli warisnya," ungkapnya.
Jika putusan ini dilaksanakan, akan merugikan perbankan secara keseluruhan. Masalah asuransi ini seharusnya menjadi tanggung jawab almarhum atau ahli waris dan bukan tanggung jawab BPR BM. Oleh karena itu, BPR BM dengan tegas mengajukan PK novum ini sebagai upaya untuk memperbaiki pokok permasalahan dalam persidangan sebelumnya.
Baca Juga : Polemik Pura Jaya, Ariastuty: Kami Sudah Berikan SP 1 hingga 3 ke PT. Dani Tasha
"Ketika bukti wanprestasi terungkap dalam persidangan, kami berharap dapat membuktikan bahwa BPR BM telah memenuhi kewajibannya terutama untuk asuransi jiwa," paparnya.
"Kami juga meminta kepada para masyarakat khususnya nasabah BPR BM, pihaknya tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk semua nasabah," tambahnya.(*)