satukata.id

Startup
iklan

#Artikel

  • Artikel
31 May 2023

Penetapan DPO TJ dan J oleh Polda Kepri Disebut 'Abuse of Power', Peradi Bersatu Ade Darmawan Minta Kapolri Evaluasi Kasus Ini

Penetapan DPO TJ dan J oleh Polda Kepri Disebut 'Abuse of Power', Peradi Bersatu Ade Darmawan Minta Kapolri Evaluasi Kasus Ini


Redaksi
Bagikan

satukata.id, Jakarta, - Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang juga merupakan Ketua Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengeluarkan pernyataan tegas terkait penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap TJ dan J oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri). Ade Darmawan menyebut tindakan tersebut sebagai 'abuse of power'.

Dalam keterangan yang disampaikan, Ade Darmawan mengungkapkan bahwa pada tanggal 25 hingga 27 Juli 2021 lalu, Polri dan Peradi Bersatu telah membahas sinergi dalam Rakernas pertama di Hotel Kartika Chandra.

Dalam pertemuan tersebut, poin pembahasan yang diangkat adalah penanganan kasus-kasus perdata yang cenderung digiring ke ranah pidana. Ade Darmawan menyoroti kejadian ini dengan keprihatinan yang mendalam. Ia kemudian meminta Kapolri dan Kabareskrim untuk segera mengevaluasi kinerja Polda Kepri terkait kasus ini, terutama dalam konteks publik yang tengah memperhatikan kinerja penegak hukum dan petinggi Polri yang berprestasi.

"Kami berharap Kapolri dapat segera mengevaluasi kasus ini, karena saat ini kita sedang berusaha mengembalikan kepercayaan publik melalui kepresisian tindakan kita. Jika ada hal-hal seperti ini, maka semakin runyamlah situasinya," tegas Ade Darmawan, Rabu, 31 Mei 2023.

Selain itu, ditemukan adanya rekayasa dari pihak PT. MRS terkait kasus ini. Informasi yang diperoleh dari sumber di Batam menyebutkan bahwa Djoni Ong, yang saat ini ditahan di Polda Kepri, meminta sertifikat dari pihak TJ atau JPK namun tidak diberikan. Ade Darmawan menegaskan bahwa ini merupakan upaya untuk memutarbalikkan fakta.

Namun, fakta yang ada menunjukkan bahwa PT. JPK telah mengirimkan surat sebanyak 3 kali kepada PT. MRS Djoni Ong dengan bukti surat yang dapat dipertanggungjawabkan. Surat-surat tersebut dikirim pada tanggal 27 Mei 2022, 15 Juli 2022, dan 18 Juli 2022 untuk mengambil sertifikat yang sudah selesai, namun tidak mendapatkan jawaban atau respons sama sekali. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai adanya konspirasi dalam kasus ini, terkait peran Djoni Ong dengan oknum tertentu.

Peradi Bersatu siap memfasilitasi para pembeli atau konsumen yang ingin menghubungi PT. JPK dan meminta sertifikat dengan menyelesaikan administrasi yang diperlukan. Ade Darmawan menekankan bahwa PT. JPK sangat terbuka dalam hal ini. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menganggap PT. JPK membawa kabur sertifikat. Semoga bapak Kapolri dan bapak Kabareskrim segera menindak lanjuti hal ini di karenakan upaya kriminalisasi kasus yang di lakukan JO dan kawan-kawan yang merupakan kasus wanprestasi bukan pidana.(*)

Artikel Lainnya

satukata.id

Dikelola oleh:

PT. Kepri Media Siber

Kanal

News

Pemilu

Teknologi

Otomotif

Bola

Life Style

satukata.id

Dikelola oleh: PT. Kepri Media Siber