satukata.id

Startup
iklan

#Artikel

  • Artikel
16 May 2023

Bobby Jayanto Laporkan Dua Orang Kades, Dody, Ini Bentuk Kriminalisasi!

Bobby Jayanto Laporkan Dua Orang Kades, Dody, Ini Bentuk Kriminalisasi!


Redaksi
Bagikan

satukata.id, Batam - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto melaporkan dua orang Kepala Desa (Kades) yang ada di Bukit Padi yakni M Yamin dan Bukit Mampok yakni Tamrin, di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini dianggap kriminalisasi karena malaporkan kedua Kades tersebut atas tuduhan pemalsuan surat tanah.

"Ini kami anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kedua Kades tersebut," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Kedua Kades, Dody Fernando yang ditemani Ahmad Fidyani, M Hapis, Selasa 16 Mei 2023 di Batam.

Kata Dody, awal mulanya ketika Boby Jayanto mengklaim lahan seluas lebih dari 4 hektar tersebut di Bukit Padi dan Bukit Mampok miliknya, padahal, selama ini, lahan tersebut milik Zulia.

"Boby menunjukkan surat tanah dari tahun 2017 dan Bu Zulia tahun 2019. Namun, dari tahun permohonannya izin pembuatannya sejak tahun 70, sementara Boby penguasaan lahan tersebut dari tahun 90an dan disini tidak dijelaskan apa dasarnya, seperti jual beli atau pembukaan lahan," ujarnya.

Kata dia, Boby mengklaim lahan tersebut karena belinya dari saudara iparnya dan dikeluarkan oleh camat Letung yang terletak di Kelurahan Letung. Surat yang dimiliki Zulia dan Boby Jayanto memiliki sepadan sama-sama sebelah barat yang memiliki saksi -saksi.

"Sementara saksi yang sepadan menyatakan bahwa tanah tersebut miliki Bu Zulia dan merupakan warisan dari orangtuanya. Dan ini bisa dibuktikan karena orang tersebut masih bisa dijumpai," ungkapnya.

Dasar pemalsuan tandatangan, sambungnya, harus di buktikan secara otentik dan pengujian yang diatur didalam peraturan Kapolri.

"Kalau tandatangan palsu, silakan uji, ini ada didalam peraturan Kapolri. Meskipun orang yang sudah meninggal, bisa dibuktikan dengan pengujian untuk tandatangan. Apalagi ibu Zulia masih hidup dan sehat, harusnya bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan," paparnya.

Hal yang cukup aneh sambungnya, Boby Jayanto sendiri tidak mengetahui secara persis dimana lokasi lahan yang sedang dipermasalahkannya.

"Dalam BAP sendiri, Boby tidak mengetahui dimana letak tanahnya. Selama ini, dia (Boby) memberikan kepercayaan kepada orang lain. Dan kami nilai juga ada kepentingan besar disana, karena akan ada investor yang masuk untuk mengelola lahan tersebut," ujarnya.

Kata Dody, untuk proses laporan hukum yang dilaporkan Boby Jayanto pada tanggal 15 Mei 2023 lalu. Kedua Kades tersebut, sambungnya, telah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Ranai Natuna dengan pembacaan eksepsi atau jawaban dari dakwaan jaksa.

"Harusnya perkara ini seperti ini bukan pidana tapi bisa diselesaikan secara perdata. Kami menduga oknum aparat kepolisian yang proses dari awal bermain atau ada pesanan khusus, sehingga banyak prosedur yang dilanggar," katanya.

"Bahkan oknum penyidik diduga melakukan pemerasan pada salah satu Kades yang ditersangkakan dalam kasus ini. Atas ini kami melaporkan ke Polda Kepri dan sudah di proses Propam Polda Kepri," sambungnya.

Kata Dody, Perma nomor 1 tahun 1956 disebutkan apabila dalam perkara pidana terdapat sengketa perdata yang berkaitan dengan barang ataupun hubungan hukum antara kedua pihak tertentu, maka dalam pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan agar menunggu putusan pengadilan dalam sengketa perdata tersebut. Kata dia, dalam kasus ini, dari dakwaan jaksa termasuk kabur atau obscuur libel, sehingga dinyatakan batal saat pembacaan eksepsi dalam persidangan.

"Awal persidangan dengan pembacaan dakwaan telah selesai pada tanggal 9 Mei 2023 di PN Ranai, Natuna," ujarnya.

Atas kejadian ini, Doddy Fernando sebagai ketua Tim Kuasa Hukum kedua Kades tersebut, maka akan melaporkan dugaan kriminalisasi dalam kasus ini ke Mabes Polri. Kata dia, penyidik polres Anambas telah mengganti kuasa hukum untuk kedua Kades tersebut saat statusnya sudah menjadi tersangka.

"Padahal secara resmi, kami ditunjuk sebagai kuasa hukum. Dan ini dibuktikan dengan surat kuasa yang sah. Kami berharap agar semua pihak memperhatikan kasus ini. Dan saya yakin kebenaran akan terungkap," ujarnya.(*)

Artikel Lainnya

satukata.id

Dikelola oleh:

PT. Kepri Media Siber

Kanal

News

Pemilu

Teknologi

Otomotif

Bola

Life Style

satukata.id

Dikelola oleh: PT. Kepri Media Siber