satukata.id, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Kebijakan atas Implementasi Regulasi Menuju Suatu Proses Kebijakan Efektif dan Efisien di Lingkungan BP Batam pada hari Kamis (4/5/2023) bertempat di IT Center BP Batam.
Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja, Endry Abzan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta terdapat dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di dalamnya yaitu KEK Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) dan KEK Nongsa Digital Park (NDP) yang didukung langsung oleh Pemerintah Pusat.
Untuk menyelenggarakan kegiatan perekonomian di KPBPB, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB Batam, BP Batam diberikan kewenangan untuk menerbitkan perizinan berusaha di 15 sektor serta sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat menentukan tarif secara mandiri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan BLU BP Batam.
“BP Batam sebagai BLU yang mengelola KPBPB Batam didukung penuh oleh Pemerintah Pusat serta diberikan kewenangan untuk mengeluarkan perizinan berusaha di 15 sektor dan dapat menentukan tarif layanan secara mandiri sesuai peraturan yang berlaku,” terang Endry.
“Untuk mendukung hal tersebut, BP Batam harus menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang merupakan peraturan turunan dari PP serta berbagai aturan pusat yang berlaku untuk kelancaran perizinan berusaha di KPBPB Batam,” lanjut Endry.
Penyusunan Perka BP Batam tentunya harus melalui proses yang melibatkan berbagai unit kerja di lingkungan BP Batam serta berbagai pertimbangan lainnya sehingga Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja pada hari ini mengundang LAN RI untuk memberikan pencerahan serta panduan dalam proses pembuatan kebijakan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“BP Batam dengan LAN RI telah menandatangani MoU tentang Penguatan Kapasitas Lembaga pada bulan Februari tahun 2022 lalu,” ungkap Endry.
“Hari ini bagian dari MoU tersebut kami wujudkan melalui FGD dengan harapan agar LAN RI dapat berbagi pengetahuan dengan kita dalam rangka menyusun dan membuat kebijakan demi kemajuan Batam kedepannya,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini.
Sementara itu, Budiarjo, Koordinator Analis Kebijakan Madya LAN RI selaku salah satu narasumber dalam kegiatan ini mengatakan pihaknya pada hari ini akan melakukan transfer knowledge dan berbagi pengalaman tentang penyusunan dan pembuatan kebijakan secara teknis.
“Kami hadir disini untuk berbagi pengetahuan serta pengalaman kami dalam menyusun dan membuat sebuah kebijakan,” ujar Budi.
“Mudah-mudahan setelah FGD ini, BP Batam dapat terus melakukan evaluasi serta menerbitkan berbagai kebijakan terbaik demi kemajuan Batam sebagai KPBPB,” harap Budi.
Dalam kegiatan ini, Budiarjo didampingi oleh Evy Trisulo Dianasari yang merupakan seorang Analis Hasil Penelitian LAN RI sebagai narasumber kedua.
Di kesempatan berbeda, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi turut menyampaikan bahwa pengembangan Batam tidak lepas dari berbagai terobosan kebijakan yang dikeluarkan olehnya bersama jajaran di BP Batam.
“Perkembangan Batam yang sangat pesat hari ini tentunya dapat dilakukan karena berbagai terobosan kebijakan yang telah disusun dan direncanakan dengan baik,” tutur Rudi.
“Semoga melalui berbagai kebijakan yang diterbitkan oleh BP Batam, kita dapat terus membangun Batam agar investasi terus masuk dan peningkatan ekonomi berkelanjutan dapat dengan mudah dicapai,” pungkas Rudi.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Sylvia J. Malaihollo; beberapa Pejabat Tingkat III dan IV, serta pelaksana di lingkungan BP Batam.