satukata.id

Startup
iklan

#Artikel

  • Artikel
4 July 2023

Terkait Laporan PT Bakau Citra Wisata di Polres Bintan, Kasat Reskrim: Akan Kita Kembangkan!

Terkait Laporan PT Bakau Citra Wisata di Polres Bintan, Kasat Reskrim: Akan Kita Kembangkan!


Redaksi
Bagikan

satukata.id, Bintan - Polres Bintan saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait laporan yang diajukan oleh PT Bakau Citra Wisata kepada PT Cendrawasih Laju Persada dan Rizki Fajar Ramadan. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong ketika dikonfirmasi melalui sambungan telfon.

"Dalam rangka penyelidikan dan pengembangan kasus ini, kami masih aktif memeriksa saksi-saksi pelapor," tegas Kasat Reskrim, Selasa, 4 Juli 2023.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor sedang berlangsung saat ini, dan akan terus dikembangkan.

Saat konfirmasi dilakukan oleh satukata.id kepada Rizki Fajar Ramadan mengenai laporan yang dilayangkan oleh PT Bakau Citra Wisata, tidak merespon dari pihaknya. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya tidak berhasil, begitu pula dengan pesan WhatsApp yang tidak mendapatkan balasan.

Baca Juga : Terkait Laporan PT Bakau Citra Wisata di Polres Bintan, Kasat Reskrim: Akan Kita Kembangkan!

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum PT Bakau Citra Wisata, Dody Fernando, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada PT Cendrawasih Laju Persada dan Rizki Fajar Ramadhan pada tanggal 21 Juni 2023. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/VI/2023/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU.

"Iya, kami telah melaporkan PT Cendrawasih Laju Persada dan Rizki Fajar Ramadhan pada Rabu kemarin di Polres Bintan," ungkap Ahmad Fidyani SH dari Kantor Hukum Dody Fernando. SH, MH & Rekan, Sabtu, 24 Juni 2023.

Ahmad menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan karena PT Cendrawasih Laju Persada diduga melakukan penggelapan sebesar Rp4.9 miliar. Ia menyebut bahwa hal ini terkait dengan proses akuisisi saham PT Universal Future dan PT BPR Jujur Arghadana.

Menurut Ahmad, modus penipuan dalam kasus ini diduga dilakukan oleh pihak PT Cendrawasih Laju Persada dan Rizki Fajar Ramadhan bekerjasama dengan Direksi PT Mega Bakau Citra Wisata. Dalam hal ini, Rizki Fajar Ramadhan, pada saat itu, merupakan orang yang dipercaya oleh Direksi PT Mega Bakau Citra Wisata, yaitu Edi Jaafar, dan memiliki hubungan kekeluargaan dengan Rizki Fajar Ramadhan.

"Ketika melakukan akuisisi terhadap PT Universal Futures dan PT BPR Jujur Arghadana, Edi Jaafar menyampaikan kepada Owner PT Mega Bakau Citra Wisata, Pak Sukardi, bahwa untuk melaksanakan akuisisi saham tersebut harus menggunakan jasa perusahaan konsultan di bidang Perbankan dan Perdagangan Berjangka. Oleh karena itu, PT Cendrawasih Laju Persada ditunjuk sebagai Perusahaan Konsultan untuk pendampingan akuisisi saham PT Universal Futures dan PT BPR Jujur Arghadana," jelasnya.(*)

Artikel Lainnya

satukata.id

Dikelola oleh:

PT. Kepri Media Siber

Kanal

News

Pemilu

Teknologi

Otomotif

Bola

Life Style

satukata.id

Dikelola oleh: PT. Kepri Media Siber