satukata.id

Startup
iklan

#Artikel

  • Artikel
24 June 2023

PT Bakau Citra Wisata Laporkan PT Cendrawasih Laju Persada dan Rizki Fajar Ramadhan

PT Bakau Citra Wisata Laporkan PT Cendrawasih Laju Persada dan Rizki Fajar Ramadhan


Redaksi
Bagikan

satukata.id, Batam - Kuasa Hukum PT Bakau Citra Wisata, Dody Fernando, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada PT Cendrawasih Laju Persada dan Rizki Fajar Ramadhan pada tanggal 21 Juni 2023. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/VI/2023/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU.

"Iya, kami telah melaporkan PT Cendrawasih Laju Persada dan Rizki Fajar Ramadhan pada Rabu kemarin di Polres Bintan," ungkap Ahmad Fidyani SH dari Kantor Hukum Dody Fernando. SH, MH & Rekan, Sabtu, 24 Juni 2023.

Ahmad menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan karena PT Cendrawasih Laju Persada diduga melakukan penggelapan sebesar Rp4.9 miliar. Ia menyebut bahwa hal ini terkait dengan proses akuisisi saham PT Universal Future dan PT BPR Jujur Arghadana.

Menurut Ahmad, modus penipuan dalam kasus ini diduga dilakukan oleh pihak PT Cendrawasih Laju Persada dan Rizki Fajar Ramadhan bekerjasama dengan Direksi PT Mega Bakau Citra Wisata. Dalam hal ini, Rizki Fajar Ramadhan, pada saat itu, merupakan orang yang dipercaya oleh Direksi PT Mega Bakau Citra Wisata, yaitu Edi Jaafar, dan memiliki hubungan kekeluargaan dengan Rizki Fajar Ramadhan.

"Ketika melakukan akuisisi terhadap PT Universal Futures dan PT BPR Jujur Arghadana, Edi Jaafar menyampaikan kepada Owner PT Mega Bakau Citra Wisata, Pak Sukardi, bahwa untuk melaksanakan akuisisi saham tersebut harus menggunakan jasa perusahaan konsultan di bidang Perbankan dan Perdagangan Berjangka. Oleh karena itu, PT Cendrawasih Laju Persada ditunjuk sebagai Perusahaan Konsultan untuk pendampingan akuisisi saham PT Universal Futures dan PT BPR Jujur Arghadana," jelasnya.

Baca Juga : Bobby Jayanto Laporkan Dua Orang Kades, Dody, Ini Bentuk Kriminalisasi!

Ahmad menambahkan, "Nilai kontrak pendampingan akuisisi saham PT Universal Futures sebesar Rp3 miliar dan telah dibayarkan sebesar Rp2.4 miliar, sedangkan jasa pendampingan akuisisi saham PT BPR Jujur Arghadana senilai Rp1 miliar dan telah dibayarkan sebesar Rp500 juta."

Ahmad menyatakan bahwa masalah muncul ketika terdapat penyimpangan penggunaan uang perusahaan oleh Edi Jaafar selaku Direksi. Sebagai Owner PT Mega Bakau Citra Wisata, Sukardi melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan terkait proses akuisisi saham PT Universal Futures dan PT BPR Jujur Arghadana. Hasil pemeriksaan tersebut menemukan bahwa PT Cendrawasih Laju Persada tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, atau BAPEPTI untuk melakukan kegiatan usaha yang membantu proses akuisisi tersebut.

"Setelah dilakukan penulusuran, ternyata Rizki Fajar Ramadhan bukanlah Direktur Utama PT Cendrawasih Laju Persada dan tidak memiliki kapasitas atau hak untuk mengaku sebagai perwakilan perusahaan tersebut dalam menjalin hubungan hukum dengan Sukardi dan PT Mega Bakau Citra Wisata," ungkapnya.

Ahmad menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Sukardi menemukan bahwa proses akuisisi saham PT Universal Futures dan PT BPR Jujur Arghadana tidak memerlukan jasa konsultan apa pun. Hal ini menunjukkan bahwa proses akuisisi tersebut seolah-olah menggunakan perusahaan jasa konsultan.

"Faktanya, tidak perlu menggunakan konsultan, dan Rizki Fajar Ramadhan mengaku seolah-olah sebagai pihak yang mewakili PT Cendrawasih Laju Persada, padahal dia tidak memiliki kapasitas untuk hal tersebut. Oleh karena itu, dugaan tipu muslihat dan persekongkolan jahat muncul, sehingga Sukardi dan PT Mega Bakau Citra Wisata disuruh menyetujui kontrak untuk memberikan sejumlah uang. Oleh karena itu, yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana penipuan dan persekongkolan jahat yang diduga dilakukan oleh Edi Jaafar bersama Rizki Ramadhan dan PT Cendrawasih Laju Persada terhadap Sukardi dan PT Mega Bakau Citra Wisata," ungkap Dody.

"Selain itu, kami menemukan fakta yang mengejutkan, yaitu pembelian saham PT Universal Futures yang dilaporkan oleh Edi Jaafar kepada Sukardi dan PT Mega Bakau Citra Wisata sebesar Rp8 miliar. Namun, setelah diklarifikasi kepada pihak pemilik PT Universal Futures, ternyata nilai pembelian saham tersebut hanya sebesar Rp6 miliar. Kami juga menemukan bahwa uang sebesar Rp2 miliar telah ditransfer ke rekening Rizki Fajar Ramadhan, sedangkan pihak PT Universal Futures tidak mengetahui hal tersebut. Selain itu, Rizki Fajar Ramadhan bukan bagian dari PT Universal Futures, tetapi jelas terdapat hubungan keluarga antara Rizki Fajar Ramadhan dan Edi Jaafar. Oleh karena itu, menurut kami, hal ini harus ditelusuri oleh pihak kepolisian," lanjutnya.

Ahmad mengungkapkan bahwa PT Mega Bakau Citra Wisata atau Sukardi sebagai Direksi mengalami kerugian sebesar Rp4.9 miliar."Kami juga telah menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa jika telah terbukti adanya perbuatan pidana dalam peristiwa yang kami laporkan, kami meminta agar proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan dan seluruh aset yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut harus disita," tegasnya. (*)

Artikel Lainnya

satukata.id

Dikelola oleh:

PT. Kepri Media Siber

Kanal

News

Pemilu

Teknologi

Otomotif

Bola

Life Style

satukata.id

Dikelola oleh: PT. Kepri Media Siber