satukata.id

Startup
iklan
Ditulis oleh : Tengku Bayu - 28 September 2024

AHLI Batam Laporkan Hardi S Hood ke Bawaslu

AHLI Batam Laporkan Hardi S Hood ke Bawaslu

Ketua AHLI Batam Musrin Paten bersama Jumira melaporkan Calon Wakil Walikota Batam Hardi S Hood ke Bawaslu Batam. Foto : ist

satukata.id, Batam - Calon Wakil Walikota Batam nomor urut 1, Hardi S Hood, dilaporkan oleh Aliansi Praktisi Hukum & Masyarakat Peduli Batam (AHLI Batam) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam pada Jumat (27/9). Laporan ini terkait dugaan pelecehan verbal yang dilakukan Hardi terhadap Calon Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, saat acara deklarasi Pemilu Damai di Hotel Baverly pada 24 September 2024.

"Kami datang ke Bawaslu Batam untuk melaporkan Calon Wakil Walikota Batam Hardi S Hood atas dugaan pelecehan verbal terhadap Li Claudia Chandra," ujar Musrin Paten Ketua AHLI Batam, yang didampingi oleh Jumira, usai melapor.

Musrin Paten menunjukkan bukti laporan terhadap Hardi S Hood di Bawaslu Batam dan ditemani Jumira. Foto : tengku bayu

Musrin menjelaskan bahwa pernyataan Hardi dalam acara tersebut, yang menyebut "Hari ini saya bertemu gadis cantik, pasangan satu-satunya yang cantik, ibu Claudia, sayangnya saya sudah beristri," dinilai tidak pantas, dan sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, pasal pasal 69 Dalam Kampanye dilarang, huruf b “ menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik “, dan juga bertentangan dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur,  Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pasal 17 materi kampanye dalam pasal 13 ayat 1 disampaikan dengan cara huruf a “ menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum “ huruf d “ tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain".

"Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu," tambah Musrin.

Jumira, anggota AHLI Batam, turut menegaskan bahwa ucapan Hardi telah merendahkan martabat perempuan. "Setiap calon pemimpin harus memiliki etika dalam berbicara, terutama di acara resmi seperti Pemilu Damai," tegasnya.

Sementara itu, Zainal Abidin, Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Batam, saat dikonfirmasi bahwa laporan ini telah diterima. "Kami akan memproses laporan ini dalam waktu secepatnya." katanya.(ubay)

Diedit oleh :
Redaksi
#Bawaslu Batam#KPU Batam#Pilwako Batam

ATA Writer

Tengku Bayu

Bahas ekonomi digital, keamanan siber, dan AI dan senang bahas makeup, skincare, dan buku. Mobile street photographer musiman.


Artikel Lainnya

Bagikan
iklan

Terpopuler


satukata.id

Dikelola oleh:

PT. Kepri Media Siber

Kanal

News

Pemilu

Teknologi

Otomotif

Bola

Life Style

satukata.id

Dikelola oleh: PT. Kepri Media Siber