politik

Ketua DPRD Desak Pemkab Lingga Segera Tangani Renovasi Tanpa Izin Cagar Budaya Wisma Timah

#DPRD Lingga

satukata.id, Lingga - Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nasirudin desak Pemerintah Kabupaten Lingga serius tangani renovasi yang dilakukan pemilik bangunan Cagar Budaya Wisma Timah. Menurutnya, sesuai dengan amanah Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dalam undang-undang tersebut berikan tujuan pelestarian cagar budaya untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia,  meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya. Memperkuat kepribadian bangsa.

"Pelestarian cagar budaya di Kabupaten Lingga juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2017 Tentang Pelestarian Cagar Budaya. Jadi saya minta Pemkab Lingga segera bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sesuai ketentuan," kata Ahmad Nasirudin kepada satukata.id, Selasa (11/06/2024).

Ahmad Nasirudin, mengungkapkan, DPRD Lingga akan memanggil OPD teknis terkait pelestarian cagar budaya, jika persoalan renovasi cagar budaya wisma timah tidak segera dilakukan. "Kalau tidak diselesaikan juga persoalannya, kami akan panggil OPD teknis untuk mendengarkan penjelasannya,' tegasnya.

Dia menurutkan, dalam ketentuan aturan pelestarian tersebut diatas juga dapat disimpulkan bahwa kepemilikan cagar budaya tidak begitu penting. Paling penting adalah pelestariannya, jangan sampai bangunan cagar budaya berubah fungsi dan berubah bentuk. "Jadi tidak peduli obyek cagar budaya tersebut milik siapa. Yang jadi masalah adalah ngubah bentuk dan fungsi kewenangan daerah untuk menjaga dan melestarikannya," sebut pria yang akrab disapa Udin ini.

Bangunan Wisma Timah telah ditetapkan menjadi salah satu Cagar Budaya yang dimiliki Pemkab Lingga melalui SK No 481/KPTS/XII/2019 Tentang Penetapan Situs Struktur Bangunan dan Benda Sebagai Cagar Budaya di Kabupaten Lingga. "Dalam SK bupati tersebut ditetapkan 38 bangunan cagar budaya di Kabupaten Lingga salah satunya adalah Wisma Timah," ucapnya.

Politisi Partai Nasdem ini, mengkuatirkan, jika persoalan renovasi tanpa izin bangunan cagar budaya Wisma Timah tidak ditangani dengan baik, maka kedepannya akan berdampak negatif dengan upaya pelestarian cagar budaya di Kabupaten Lingga.

"Sebagai daerah yang berjuluk Bunda Tanah Melayu, kebudayaan daerah termasuk cagar budaya adalah hal perioritas yang harus dipertahankan. Jangan sampai orang menilai bahwa Pemkab Lingga tidak berani memberikan sanksi kepada orang-orang yang "merusak" cagar budaya demi keuntungan pribadi," terangnya. (tir)

#DPRD Lingga
CN
Editor

Redaksi

Tengku Bayu
Reporter

Tengku Bayu