Bangunan Cagar Budaya Wisma Timah di Rehap Tanpa Izin Pemkab Lingga
satukata.id, Lingga - Salah satu gedung dari bangunan cagar budaya Wisma Timah di rehap tanpa izin dari pemerintah daerah. Pantauan di lapangan beberapa pekerja rehap sedang melakukan pekerjaan perehapan dalam salah satu bangunan.
"Kami melakukan rehap untuk dijadikan tempat hiburan oleh pemilik bangunan," kata salah seorang pekerja kepada satukata.id, Jumat (07/062024).
Pekerja bangunan ini enggan memberikan detail pekerjaan yang dikerjakannya, enggan menjelaskan detail perkejaan. "Kami hanya diperintah pak Ikhsan (pemilik bangunan)," ucapnya singkat.
Berdasarkan SK Bupati Lingga No 482/KPTS/XI/2019 Tentang Penetapan Situs Struktur Bangunan dan Benda Sebagai Cagar Budaya Kabupaten Lingga. Wisma Timah adalah salah satu yang ditetapkan sebagai cagar budaya bangunan ini terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Dabo Lama Kecamatan Singkep.
Bangunan ini dibangun sekitar 1950 an. Bangunan ini selesai pembangunannya pada tahun 1938 pada zaman penjajahan Belanda saat Tambang Timah di buka di Dabo Singkep.
Pada masanya bangunan dipergunakan sebagai tempat tinggal pimpinan Belanda di Dabo Singkep dan sebagai tempat hiburan bagi para karyawan dan pimpinan tambang timah. Bangunan ini bercirikan arsitektur bangunan kolonial. Ciri yang utama terletak pada penggunaan atap berbentuk limas dan jendela serta pintu yang lebar dan tinggi.
Secara arsitektural bangunan ini tidak banyak mengalami perubahan, lantai yang terbuat dari tegel juga masih asli jaman kolonial. Bagian dalam yang sudah mengalami perubahan adalah adanya penggunaan asbes. Bangunan rumah ini berdenah letter L dengan arah hadap bangunan ke arah selatan.
"Hingga saat ini belum ada pemberitahuan terkait permintaan rehab dari pemilik Wisma Timah sebagai bangunan cagar budaya," kata salah seorang staf Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga, Indra Wardi kepada satukata.id saat dikonfirmasi terkait hal ini.
Ia menuturkan, bangunan yang saat ini dilakukan rehap dalam tersebut merupakan bagian bangunan Cagar Budaya Wisma Timah. "Berdasarkan data yang tersebut dalam SK penetapan cagar budaya, bangunan yang termasuk cagar budaya adalah bangunan penginapan dan bangunan tempat hiburan," sebutnya.
Namun ia, tidak menjelaskan lebih rinci terkait sanksi yang diberikan kepada pemilik cagar budaya yang melakukan tanpa pemberitahuan dan izin dari pemerintah setempat. "Kalau terkait sanksi dan lainnya, coba langsung saja ke kepala dinas. Saya tidak memiliki wewenang untuk memberikan pernyataan," ucapnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga, Muktar Aidi, belum dapat dimintai tanggapan terkait hal ini. (tir)
Editor
Redaksi
Reporter
Tengku Bayu